
WARTAPOST.CO.ID, Bandar Lampung — Harapan besar para pengemudi transportasi online di Provinsi Lampung agar hubungan kemitraan dengan perusahaan aplikator menjadi lebih manusiawi, adil, serta memiliki kejelasan hak dan kewajiban, mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Provinsi Lampung bersama ekosistem transportasi online, Senin (25/05/2026). Forum tersebut digelar sebagai respons terhadap hadirnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Transportasi Online.
Dalam forum yang berlangsung hangat tersebut, Yusnadi dari Fraksi PKS menegaskan bahwa DPRD hadir untuk memastikan suara para pengemudi transportasi online tidak berhenti hanya sebagai keluhan di lapangan, melainkan menjadi masukan resmi yang diperjuangkan hingga ke pemerintah pusat.
Menurut Yusnadi, persoalan transportasi online saat ini bukan sekadar soal tarif dan potongan aplikasi, melainkan menyangkut kepastian hukum, perlindungan sosial, serta masa depan ribuan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor tersebut.
“Kami ingin mendengarkan langsung apa yang menjadi persoalan teman-teman driver online. Aspirasi ini tidak boleh berhenti di ruangan ini saja. Kami akan kawal dan perjuangkan agar menjadi masukan resmi kepada pemerintah pusat,” ujar Yusnadi.
Dalam forum tersebut, Anggota Dewan Dapil Lamtim itu juga menyoroti persoalan paling mendasar yang selama ini belum terselesaikan, yakni ketidakjelasan status hubungan antara driver dan perusahaan aplikator. Ia bahkan secara terbuka meminta pandangan langsung dari komunitas driver terkait pilihan status hubungan kerja tersebut.
“Milih mana status transportasi online ini, apakah kemitraan atau tenaga kerja?” tanya Yusnadi di hadapan peserta rapat.
Pertanyaan itu kemudian mendapat respons langsung dari perwakilan Aliansi Pengemudi Transportasi Online Lampung, Miftahul Huda. Menurut Miftahul, mayoritas driver tetap menginginkan pola hubungan berbasis kemitraan, namun dengan regulasi yang lebih adil dan manusiawi.
“Kita pengennya tetap kemitraan. Kita juga enggak mau dijadikan buruh, tapi bagaimana kemitraan itu harus diatur secara jelas hak dan kewajibannya,” kata Miftahul.
Ia menjelaskan bahwa selama ini para pengemudi menanggung sendiri hampir seluruh beban operasional, mulai dari kendaraan, telepon genggam, bahan bakar, hingga biaya perawatan. Namun di sisi lain, perlindungan hukum dan sosial bagi driver dinilai masih sangat minim.
“Sekarang semua kendalanya punya kita. Handphone punya kita, motor punya kita, mobil punya kita, pulsa juga kita sendiri. Tapi ketika ada masalah, sering kali driver bingung harus mengadu ke mana,” lanjutnya.
Miftahul juga mengingatkan agar Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tidak hanya fokus pada pembatasan potongan aplikasi sebesar 8 persen, tetapi juga mengatur secara menyeluruh ekosistem transportasi online, termasuk perlindungan driver, mekanisme kemitraan, tarif layanan, hingga pengawasan terhadap aplikator.
Menurutnya, tanpa pengaturan yang jelas, dikhawatirkan akan muncul bentuk pungutan baru yang justru tetap membebani pengemudi.
Sementara itu, Yusnadi menyatakan bahwa DPRD Provinsi Lampung memahami kompleksitas persoalan transportasi online, terutama karena regulasi nasional hingga kini belum secara tegas mengakui roda dua sebagai angkutan umum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Meski demikian, ia menegaskan DPRD tidak akan tinggal diam dan akan mencari langkah-langkah yang bisa dilakukan di tingkat daerah sembari mendorong perubahan regulasi nasional.
“Kalau ada yang bisa kita lakukan di daerah, kita kerjakan. Tapi di saat yang sama kita juga harus mendorong perbaikan regulasi nasional agar ada kepastian hukum yang jelas,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut dari RDP tersebut, Komisi IV DPRD Provinsi Lampung berencana membentuk tim kecil bersama Dinas Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja, Biro Hukum, serta perwakilan pengemudi transportasi online untuk menyusun rekomendasi resmi kepada pemerintah pusat.
Rekomendasi tersebut nantinya akan memuat usulan terkait kejelasan status hubungan driver dan aplikator, perlindungan sosial, tarif dan sistem potongan aplikasi, penguatan pengawasan, hingga usulan revisi regulasi nasional terkait transportasi online.
RDP tersebut juga dihadiri oleh unsur Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kominfo, Biro Hukum Pemerintah Provinsi Lampung, perwakilan aplikator, serta berbagai komunitas dan organisasi pengemudi transportasi online roda dua maupun roda empat di Provinsi Lampung.

